Lembaga Kemahasiswaan
Badan eksekutif mahasiswa (disingkat BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementerian dan departemen.
Berbeda dengan himpunan mahasiswa di setiap jurusan, cakupan atau ruang lingkup Badan Eksekutif Mahasiswa bisa lebih luas mencakup satu fakultas atau satu perguruan tinggi. Dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa mengadaptasi eksekutif dalam pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menerapkan hukum atau kebijakan lainnya yang berlaku pada suatu fakultas atau pun pada suatu perguruan tinggi.
Badan eksekutif mahasiswa seringkali dianggap sebagai versi perguruan tinggi dari Organisasi Siswa Intrasekolah (OSIS).
Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi mahasiswa ditingkat jurusan di suatu perguruan tinggi yang merupakan kegiatan ekstra kurikuler. Keberadaan Himpunan Mahasiswa haruslah berdasarkan prinsip Dari, Oleh dan Untuk Mahasiswa.
Himpunan Mahasiswa merupakan media bagi anggotanya untuk mengembangkan pola pikir, potensi, dan kepribadian yang berkaitan dengan disiplin ilmunya agar siap terjun ke masyarakat. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasiswa Program Studi (MHPS) berada di tingkat fakultas dan berada di bawah kordinasi Senat Mahasiswa atau BEM Fakultas, sehingga seluruh kegiatannya harus berafiliasi ke program Senat Mahasiswa.
Unit Kegiatan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa (disingkat UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan luar kelas untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu. Lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan sebagai cabang dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.
Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat:
- Unit kegiatan olahraga, (UKM Basket, UKM Futsal, UKM Bola Voli, UKM Renang)
- Unit kegiatan kesenian. (Unit Kegiatan Mahasiswa Musik (UKM Musik), UKM Tari, UKM Drama, UKM Seni dan Budaya dsb)
- Unit kegiatan khusus (Pramuka, Resimen mahasiswa, Pers mahasiswa, Koperasi mahasiswa, Unit kerohanian, Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), dsb).